Cara Mudah dan Cepat Cek DPT Online untuk Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 12:00 WIB
Cara Mudah dan Cepat Cek DPT Online untuk Pemilu 2024
Cara Mudah dan Cepat Cek DPT Online untuk Pemilu 2024 /dok. KPU Palu

DEMAK BICARA - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang, penting bagi kita untuk memastikan bahwa status kita sebagai pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apa itu DPT? DPT adalah daftar pemilih tetap yang mencakup nama-nama warga yang memiliki hak untuk memberikan suara berdasarkan keputusan KPU RI. DPT disusun menggunakan data dari pemilihan umum sebelumnya serta data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Kenapa Harus Mengecek Status DPT? Terkadang, meskipun kita telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, nama kita belum tercantum dalam DPT. Oleh karena itu, penting untuk memastikan agar kita tidak kehilangan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Cara Mudah Cek DPT Online untuk Pemilu 2024:

  1. Kunjungi situs resmi KPU melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui perangkat smartphone Anda.
  2. Pilih menu "CEK DPT ONLINE" di laman utama.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (bagi yang berada di luar negeri) pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Pencarian".
  5. Jika sudah terdaftar, informasi lengkap tentang data diri serta alamat dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) potensial akan muncul.
  6. Jika belum terdaftar, Anda akan diberitahu bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar.

Baca Juga: LINK NONTON Dirty Vote, Film Dokumenter Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024 Demi 1 Putaran

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Jika setelah melakukan pengecekan status DPT online Anda menemukan bahwa nama Anda belum terdaftar, tidak perlu khawatir! Anda masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih Anda melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apa itu DPK? DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yang berisi nama-nama pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) namun belum tercantum dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Syarat dan Ketentuan untuk Pemilih DPK:

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x