DEMAK BICARA - Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, dilakukan secara serentak, melibatkan tidak hanya pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pastikan bahwa hak suara Anda dapat digunakan dengan benar, penting untuk mengetahui jenis warna surat suara yang tersedia.
Berikut adalah lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024:
Baca Juga: Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara
-
Surat Suara Pilpres (Warna Abu-abu):
- Surat suara untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki warna abu-abu.
- Di dalam surat suara ini, terdapat foto, nomor urut, nama capres dan cawapres, serta gambar partai politik pendukungnya.
-
Surat Suara DPR RI (Warna Kuning):
- Warna surat suara untuk memilih anggota DPR RI adalah kuning.
- Surat suara ini mencantumkan nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, serta gambar partai politik.
-
Surat Suara DPD (Warna Merah):
- Untuk pemilihan anggota DPD, surat suaranya berwarna merah.
- Surat suara DPD hanya mencantumkan nomor urut dan nama serta foto calon anggota DPD.
-
Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru):
- Warna surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi adalah biru.
- Di dalam surat suara ini terdapat gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
-
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau):