Pentingnya Mengetahui Jenis Warna Surat Suara dalam Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 08:00 WIB
Pentingnya Mengetahui Jenis Warna Surat Suara dalam Pemilu 2024
Pentingnya Mengetahui Jenis Warna Surat Suara dalam Pemilu 2024 /tangkap layar

DEMAK BICARA - Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, dilakukan secara serentak, melibatkan tidak hanya pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pastikan bahwa hak suara Anda dapat digunakan dengan benar, penting untuk mengetahui jenis warna surat suara yang tersedia.

Berikut adalah lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024:

Baca Juga: Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

  1. Surat Suara Pilpres (Warna Abu-abu):

    • Surat suara untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki warna abu-abu.
    • Di dalam surat suara ini, terdapat foto, nomor urut, nama capres dan cawapres, serta gambar partai politik pendukungnya.
  2. Surat Suara DPR RI (Warna Kuning):

    • Warna surat suara untuk memilih anggota DPR RI adalah kuning.
    • Surat suara ini mencantumkan nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, serta gambar partai politik.
  3. Surat Suara DPD (Warna Merah):

    • Untuk pemilihan anggota DPD, surat suaranya berwarna merah.
    • Surat suara DPD hanya mencantumkan nomor urut dan nama serta foto calon anggota DPD.
  4. Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru):

    • Warna surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi adalah biru.
    • Di dalam surat suara ini terdapat gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau):

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x