Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Dukungan Presiden Jokowi terhadap Gibran

- 22 April 2024, 12:42 WIB
Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Dukungan Presiden Jokowi terhadap Gibran
Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Dukungan Presiden Jokowi terhadap Gibran /

DEMAK BICARA - Sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tidak cukup kuat.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon karena tidak diuraikan secara lebih lanjut dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan umum (elected position) dan bukan jabatan yang diangkat secara langsung (directly appointed position). Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan untuk PHPU Pilpres 2024

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tidak Hadir di Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadi

Mengenai Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan, MK menegaskan bahwa pasal tersebut tidak relevan dengan proses pencalonan yang terkait dengan adanya hubungan nepotisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa dalil Anies-Muhaimin mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan hukum.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x