Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan untuk PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 11:04 WIB
Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan untuk PHPU Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan untuk PHPU Pilpres 2024 /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diberikan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang, termasuk bagi principal yang akan hadir. Sebagian besar para pihak telah memberikan konfirmasi kehadiran, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tidak Hadir di Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadi

MK bekerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat keamanan, baik untuk massa maupun hakim yang akan menyidangkan. Langkah-langkah pengamanan telah diterapkan mulai dari akses jalan menuju MK hingga di sekitar gedung dan ruang sidang.

Fajar berharap sidang pembacaan putusan dapat berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Sidang ini dianggap sebagai agenda penting dalam ranah ketatanegaraan yang akan berpengaruh pada agenda ke depan.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Selanjutnya, hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dari tanggal 16 hingga 21 April untuk memutuskan perkara tersebut.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x