MK Menolak Kaitan Antara Bansos dan Peningkatan Suara Pasangan Calon Presiden

- 22 April 2024, 12:52 WIB
MK Menolak Kaitan Antara Bansos dan Peningkatan Suara Pasangan Calon Presiden
MK Menolak Kaitan Antara Bansos dan Peningkatan Suara Pasangan Calon Presiden /Pikiran Rakyat

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini merupakan hasil pertimbangan hukum MK terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK tidak meyakini adanya hubungan langsung antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran peraturan terkait penggunaan anggaran bansos.

Baca Juga: MK Tolak Eksepsi terkait Kewenangan dalam Kasus PHPU Pilpres 2024

Baca Juga: MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024

Meskipun kubu Anies-Muhaimin menyajikan bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli, MK menyimpulkan bahwa bukti tersebut tidak memunculkan keyakinan akan adanya korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual. MK juga menekankan bahwa tidak terdapat alat bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara nyata mempengaruhi pilihan pemilih secara paksa.

Hakim Arsul menambahkan bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak dapat meyakinkan MK apakah bantuan yang dimaksud merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Meskipun Anies-Muhaimin mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, MK menolak permohonan tersebut.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x