DEMAK BICARA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan peraturan baru tentang seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peraturan baru tentang seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK ini tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan yang dirilis pada Jumat, 7 September 2022 ini dibuat untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik dalam mengenakan seragam sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, apa perubahan dalam pemakaian seragam SD, SMP, SMA dan SMK bagi para peserta didik berdasarkan peraturan baru ini?
Dalam Permendikbudristek tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, sekolah bebas mengatur seragam sekolah sesuai ciri khas masing-masing.
Selain seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat sesuai asal daerah sekolah tersebut berada.
Berikut penjelasan aturan masing-masing seragam peserta didik untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Seragam Nasional
Peserta didik setingkat SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Peserta didik setingkat SMP/SMPLB wajib memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara itu, peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB wajib mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada saat upacara bendera.
Seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Seragam Pramuka
Model dan warna seragam pramuka harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Selain aturan seragam, Pasal 12 menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.
Peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi mendapat prioritas untuk dibantu ikut dalam pengadaan seragam sekolah dari pemerintah pusat, pemda, sekolah, ataupun masyarakat.
Dalam pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah diimbau tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.***