Selamat Tinggal PUEBI! Badan Bahasa Resmi Gunakan Lagi Istilah EYD lewat EYD Edisi 5, Apa Bedanya?

- 22 Agustus 2022, 16:02 WIB
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek merilis EYD versi V pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Kantor Badan Bahasa, Jakarta.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek merilis EYD versi V pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Kantor Badan Bahasa, Jakarta. /Pixabay/Pexels/

 

DEMAK BICARA – Badan Bahasa Kemdikbudristek RI resmi kembalikan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dengan merilis versi terbaru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI resmi merilis EYD versi V atau lima untuk menggantikan penggunaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek merilis EYD versi V pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Kantor Badan Bahasa, Jakarta.

EYD edisi V ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

 

Keputusan baru EYD edisi V mengakhiri penggunaan PUEBI edisi IV yang diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Dalam peluncuran aturan berbahasa edisi lima ini, istilah Badan Bahasa kembali menggunakan EYD untuk menggantikan PUEBI.

Menurut E. Aminudin Aziz Kepala Badan Bahasa pada peluncuran EYD edisi V, EYD kembali digunakan karena masyarakat lebih umum mendengar EYD daripada PUEBI.

Merujuk pada linimasa peresmian aturan berbahasa Indonesia, EYD edisi I ditetapkan pada 16 Agustus 1972.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah