Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?

- 2 September 2022, 20:39 WIB
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana? /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/

“saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta Guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG.” Lanjut postingan Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud.

Kebijakan itu dibuat agar Guru berstatus ASN Maupun Non-ASN memiliki peningkatan kesejahteraan yang baik.

Baca Juga: Hasil Babak 8 Besar Japan Open 2022, Chico Aura Dwi wardoyo Hampir jadi Pahlawan Satu-satunya

“Untuk guru berstatus Non-ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan Guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia.” Tegas Irwan.

Apa yang membedakan RUU Sisdiknas sebelum dan sesudah diterapkan?

Sebelum kebijakan RUU Sisdiknas diterapkan hanya guru memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Setelah RUU Sisdiknas diterapkan setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan selama memenuhi kualifikasi dan syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Guru yang sudah mengajartidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi.

Guru ASN mendapat penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN dan ada peningkatan.

Guru Non-ASN mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah