DEMAK BICARA – belakangan ini isu RUU Sisdiknas terbaru Merugikan guru karena akan menghapus tunjangan Profesi bagi Guru, sinak faktanya disini, benarkah?
Kementerian Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti) membuat Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional terbaru bulan Agustus 2022.
Timbul polemik RUU Sisdiknas yang akan merugikan pihak khususnya guru sebagai profesi pendidik.
Isu polemik itu muncul menceritakan tentang pandangan berbagai pihak tentang RUU Sisdiknas yang akan menghapus tunjangan sertifikasi Guru, benarkah?
Berikut faktanya, dikutip dari Ditjen GTK Kemendikbud.
Salah Satu rancangan pengajuan RUU Sisdiknas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Ditjen GTK Kemendikbud dalam unggahannya.
“Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbud Ristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.” Tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud
Irwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril juga mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.