Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?

- 2 September 2022, 20:39 WIB
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana? /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/

DEMAK BICARA – belakangan ini isu RUU Sisdiknas terbaru Merugikan guru karena akan menghapus tunjangan Profesi bagi Guru, sinak faktanya disini, benarkah?

Kementerian Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti) membuat Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional terbaru bulan Agustus 2022.

Timbul polemik  RUU Sisdiknas yang akan merugikan pihak khususnya guru sebagai profesi pendidik.

Baca Juga: Ternyata Lokasi Kecelakaan Maut Truk Trailer Bekasi Masuk Area Black Spot, Apa Arti, Bagaimana Cara Atasinya?

Isu polemik itu muncul menceritakan tentang pandangan berbagai pihak tentang RUU Sisdiknas yang akan menghapus tunjangan sertifikasi Guru, benarkah?

Berikut faktanya, dikutip dari Ditjen GTK Kemendikbud.

Salah Satu rancangan pengajuan RUU Sisdiknas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Ditjen GTK Kemendikbud dalam unggahannya.

“Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbud Ristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.” Tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud

Irwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril juga mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x