Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?

- 2 September 2022, 20:39 WIB
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana?
Catat! Ini Yang Membedakan Sebelum dan Sesudah Penerapan RUU Sisdiknas Bagi Guru, Lebih Menguntungkan Mana? /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/

DEMAK BICARA – belakangan ini isu RUU Sisdiknas terbaru Merugikan guru karena akan menghapus tunjangan Profesi bagi Guru, sinak faktanya disini, benarkah?

Kementerian Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti) membuat Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional terbaru bulan Agustus 2022.

Timbul polemik  RUU Sisdiknas yang akan merugikan pihak khususnya guru sebagai profesi pendidik.

Baca Juga: Ternyata Lokasi Kecelakaan Maut Truk Trailer Bekasi Masuk Area Black Spot, Apa Arti, Bagaimana Cara Atasinya?

Isu polemik itu muncul menceritakan tentang pandangan berbagai pihak tentang RUU Sisdiknas yang akan menghapus tunjangan sertifikasi Guru, benarkah?

Berikut faktanya, dikutip dari Ditjen GTK Kemendikbud.

Salah Satu rancangan pengajuan RUU Sisdiknas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Ditjen GTK Kemendikbud dalam unggahannya.

“Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbud Ristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.” Tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud

Irwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril juga mengungkapkan ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.

“saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta Guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG.” Lanjut postingan Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud.

Kebijakan itu dibuat agar Guru berstatus ASN Maupun Non-ASN memiliki peningkatan kesejahteraan yang baik.

Baca Juga: Hasil Babak 8 Besar Japan Open 2022, Chico Aura Dwi wardoyo Hampir jadi Pahlawan Satu-satunya

“Untuk guru berstatus Non-ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan Guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia.” Tegas Irwan.

Apa yang membedakan RUU Sisdiknas sebelum dan sesudah diterapkan?

Sebelum kebijakan RUU Sisdiknas diterapkan hanya guru memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Setelah RUU Sisdiknas diterapkan setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan selama memenuhi kualifikasi dan syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Guru yang sudah mengajartidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi.

Guru ASN mendapat penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN dan ada peningkatan.

Guru Non-ASN mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bantuan operasional juga ditingkatkan.

Itulah perbedaan sebelum dan sesudah RUU Sisdiknas diterapkan, lebih menguntungkan mana?.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah