Di antaranya:
1. Adanya doping di sampel urin,
2. Percobaan memakai doping,
3. Menyembunyikan doping, atau juga menolak melakukan testing oleh lembaga berwenang.
4. Tidak memberitahukan lembaga anti-doping berwenang di mana keberadaannya dalam waktu 12 bulan, padahal diminta melakukan tes.
5. Mengganggu prosedur untuk pelaksanaan tugas anti doping, seperti menghalangi petugas anti-doping menjalankan tugasnya melakukan tes kepada atlet.
Persoalan doping sangat penting karena menyangkut fair play, integritas dan kejujuran.
Regulasinya begitu ketat dan setiap negara diwajibkan memiliki lembaga anti-doping, sesuai ratifikasi UNESCO.
Thailand termasuk juga Indonesia pun ikut menandatangani pakta tersebut.
Lembaga anti-doping dibutuhkan untuk menjamin dan menjaga tiap-tiap olahraga di dunia bermain dengan fairplay dan jujur.