Ketum PSSI Jawab Polemik Kritik Hasil Tes PCR Persebaya Surabaya Vs PT LIB: Semua Hasil PCR Harus Akuntabel

- 7 Februari 2022, 19:21 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. /Pikiran Rakyat

Terutama regulasi BRI Liga 1 2021/2022 pada pasal 52 yang mengatur tentang hasil tes Covid dan eligibilitas.

Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid 19. Di mana sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil swab test Antigen.

"Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ucap Sudjarno.

Bagi manajemen Persebaya yang melakukan tes mandiri, menurut Sudjarno, harusnya bisa dikomunikasikan dengan PT LIB atau satgas terkait terlebih dulu.

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Episode 10 Season 2, Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Dengan begitu, hasil tes ulang bisa diketahui bersama dan diambil keputusan yang diketahui dan dipertanggung jawabkan secara bersama pula.

Sebelumnya, kata dia, ada kasus pada dua klub Liga 1 yang sama dengan Persebaya Surabaya.

Ada yang melakulan tes PCR ulang pada pagi dan sore harinya hasil sudah keluar.

Pada beberapa nama, kata dia, tes pada sehari sebelumnya menunjukkan positif dan setelah dilakukan tes ulang, hasilnya ada yang negatif.

Baca Juga: Arema FC Digeser Bhayangkara FC, Reaksi Bos Singo Edan Bagi-bagi Jam Tangan ke Pemain, Apa Filosofinya?

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x