Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata!

- 3 Oktober 2022, 15:58 WIB
Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata!
Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata! /

Dilihat dari pengertian dan tugasnya, panpel dan petugas keamanan dari kepolisian adalah pihak ‘stewards’ yang dimaksud FIFA.

Sayangnya, panpel dan tim polisi dari laga ini tidak memenuhi aturan FIFA.

Aturan Pasal 19 Ayat b melarang panitia membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa” ke dalam stadion.

Nyatanya, puluhan ribu pendukung Arema FC ditembak bertubi-tubi dengan gas air mata sehingga menyebabkan jatuh korban jiwa.

Jika polisi beralasan penembakan dilakukan untuk mengatasi kerusuhan, FIFA telah memperbolehkan ada penangkapan pada individu yang memicu kericuhan.

Namun, kenyataannya, oknum suporter yang awalnya masuk lapangan untuk mengajukan protes atas kekalahan Arema FC kepada para pemain malah tidak segera diamankan.

Ketika kerusuhan membesar, gas air mata justru ditembakkan.

Prosedur Antisipasi dan Penanganan Kerusuhan

Sesungguhnya, FIFA telah mengeluarkan aturan untuk mengantisipasi dan menangani kerusuhan yang terjadi di stadion.

Sebelum terjadi kerusuhan, FIFA mengatur asosiasi sepak bola untuk membuat rencana darurat penanganan insiden besar yang terjadi di dalam atau sekitar stadion sesuai Pasal 10.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x