Akses Pintu Stadion Kanjuruhan Masih Ditutup
Sebuah video yang dibagikan akun Twitter @Iwak07161257 memperlihatkan keadaan kacau yang terjadi antara penonton saat pintu selatan 13 Stadion Kanjuruhan masih ditutup padahal gas air mata ditembakkan dalam stadion.
Sejumlah saksi mata, termasuk penonton dan penjual di sekitar stadion, juga menyatakan pintu stadion itu masih tertutup.
Stadion Kanjuruhan diketahui memiliki 14 pintu.
Namun di tengah puluhan ribu penonton panik, keberadaan pintu selebar lima orang dewasa yang berjejer itu jelas tidak cukup memadahi.
Pintu stadion yang masih tertutup di saat laga telah selesai melanggar Pasal 31 Ayat 3 tentang Perimeter Stadion, Pintu Putar, dan Pos Pemeriksaan yang menyebutkan semua pintu akses harus dapat dibuka atau ditutup dengan cepat tanpa menimbulkan bahaya.
Fungsi Penyelenggara Tidak Berjalan Sesuai Aturan
Aturan FIFA Pasal 13 menyebutkan keberadaan ‘stewards’ atau petugas yang dipekerjakan untuk membantu dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton.
Petugas ini, menurut Pasal 16, bertugas menegakkan kebijakan keselamatan dan keamanan stadion, serta peraturan stadion.
Petugas bertanggung jawaban terhadap keselamatan dan keamanan penonton, akses masuk-keluar stadion, rute dan titik keluar-masuk tidak terhalangi, pemberian layanan pertolongan pertama, dan tindakan darurat.