Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata!

- 3 Oktober 2022, 15:58 WIB
Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata!
Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata! /

Selain itu, Pasal 6 mengharuskan asosiasi dan panpel memastikan rencana darurat keselamatan dan keamanan stadion dapat mengakomodasi semua penonton.

Langkah antisipasi kerusuhan juga dilakukan dengan pengadaan Venue Operation Center (VOC) untuk memantau, mengontrol, dan mengarahkan sumber daya dalam menanggapi situasi tertentu, tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 a.

Pasal 42 mengharuskan pertandingan memiliki sistem pengumuman massal, sementara Pasal 44 mengatur keberadaan penyiaran teks di stadion jika ada bentrokan.

Ketika pertandingan berlangsung, FIFA mengatur upaya pencegahan tindakan provokatif dan agresif dalam Pasal 60.

Upaya ini berupa panpel harus bekerja sama dengan otoritas keamanan setempat dan petugas penghubung antara panitia dan penonton untuk memastikan tidak ada perilaku yang mengancam keselamatan atau keamanan di dalam atau luar stadion.

Sementara itu, Pasal 62 mengatur adanya langkah antisipasi pada suatu pertandingan yang berisiko tinggi dan Pasal 45 mengharuskan ada rencana kontrol jika terjadi penumpukan penonton.

FIFA juga mengatur dalam Pasal 56 mengenai tempat, jalur, dan waktu aman untuk proses evakuasi darurat jika terjadi masalah.

Pasal 58 mengharuskan pertandingan dilengkapi tim medik dengan perlengkapan medis yang memberikan pertolongan pertama untuk semua penonton.

Melihat kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, aturan FIFA soal antisipasi dan penanggulangan keadaan darurat yang disebutkan di atas kelihatannya tidak dilakukan dengan baik.

Pihak yang Bertanggung Jawab dan Pemberian Sanksi

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x