Hasil Sidang Komdis PSSI, Persija Banjir Sanksi, 2 Pemain dan 3 Klub Liga 1 Dijatuhi Hukuman

- 14 September 2023, 19:14 WIB
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada tanggal 5 dan 7 September 2023 yang menghasilkan beberapa keputusan.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang pada tanggal 5 dan 7 September 2023 yang menghasilkan beberapa keputusan. /Instagram/@pssi

DEMAK BICARA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang yang dilaksanakan pada tanggal 5 dan 7 September 2023, menghasilkan sejumlah keputusan di antaranya sanksi untuk Persija dan dua klub Liga 1 lainnya.

Dalam sidang yang digelar oleh Komdis PSSI tersebut, terdapat tiga klub Liga 1 yang dijatuhi sanksi. Ada juga dua pemain yang tak luput dari hukuman.

Persija menjadi klub yang mendapatkan hukuman cukup banyak pada hasil sidang Komdis PSSI kali ini. Beberapa sanksi yang diterima berasal saat pertandingan menghadapi Persib pada tanggal 2 September 2023 lalu.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2023/24 Pekan ke-12 Sembilan Laga akan Kembali Tersaji

Dua pemain yang diberikan sanksi oleh Komdis PSSI pada sidang ini pun berasal dari kedua klub tersebut, Persija dan Persib.

Berikut ini hasil sidang Komdis PSSI selengkapnya:

Hasil sidang Komite Disiplin PSSI, 5 September 2023

1. Madura United

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: Persita vs Madura United.
  • Tanggal kejadian: 1 September 2023.
  • Jenis pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada enam orang pemain mendapatkan kartu kuning.
  • Hukuman: denda Rp50 juta.

2. Sdr Hanif Abdurrauf Sjahbandi (pemain Persija)

  • Nama kompetisi: BRI Liga 1 2023-2024.
  • Pertandingan: Persija vs Persib.
  • Tanggal kejadian: 2 September 2023.
  • Jenis pelanggaran: bertindak kasar menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
  • Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10 juta.

3. Persija

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x