Fatwa MUI Sebut Uang Kripto Haram, Nilai Bitcoin CS Bakal Anjlok ?

- 11 November 2021, 18:48 WIB
MUI haramkan uang kripto. Nilai tukar Bitcoin CS bakal turun?
MUI haramkan uang kripto. Nilai tukar Bitcoin CS bakal turun? /Photo by David McBee from Pexels/

DEMAK BICARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan uang kripto. Patut ditunggu apakah fatwa haram tersebut membuat nilai uang kripto Bitcoin cs bakal anjlok.

Kepastian fatwa haram penggunan uang kripto oleh MUI tersebut, secara resmi dikeluarkan usai IJTIMA Ulama VII MUI yang ditutup pada hari ini, Kamis 11 November 2021.

Patut ditunggu apakah dengan fatwa haram dari MUI tersebut, membuat nilai tukar uang kripto, yang angkanya fantastis seperti Bitcoin akan anjlok atau tetap bertahan dan justru meningkat.

Baca Juga: Soroti Kelangkaan Obat, Ketua MUI : Dosa Besar Menghambat dan Menutup Kebutuhan Orang Banyak

Terlepas dari nilai tukar uang kripto, dalam pertemuan IJTIMA Ulama VII MUI menyepakai 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi, yang dilanjut dengan keluarnya fatwa haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram. 

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.

Disebutkan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x