"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan."
Dalam Ijtima Ulama MUI menghasilkan kesepakan lainnya, mulai dari hukum pinjaman online (pinjol), hukum transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hingga hukum zakat saham.
Baca Juga: Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, MUI Minta Segera Direvisi
Termasuk juga menghasilkan pengertian dan pemahaman makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, hingga makna jihad.***