Vonis Kasus Rachel Vennya Dinilai Terlalu Ringan, Warganet Luapkan Kekecewaan dan Pertanyakan Frase Sopan

- 11 Desember 2021, 09:12 WIB
Vonis 4 bulan percobaan selebgram Rachel Vennya, membuat kecewa warganet. Mereka pun menumpahkan kekecewaan tersebut di media sosial
Vonis 4 bulan percobaan selebgram Rachel Vennya, membuat kecewa warganet. Mereka pun menumpahkan kekecewaan tersebut di media sosial //Twitter @septianasa07

DEMAK BICARA - Selebgram Rachel Vennya mendapat vonis 4 bulan percobaan akibat kabur dari kewajiban karantina Covid 19 setelah berpergian dari luar negeri. Putusan kasus tersebut membuat kecewa warganet, karena dinilai terlalu ringan.

Rasa kekecewaan warganet tersebut diluapkan di media sosial, terutama Twitter dan menjadi trending. Mereka menilai putusan vonis 4 bulan percobaan kasus Rachel Vennya terlalu ringan dan tidak adil dibanding kasus lainnya.

Warganet menilai putusan vonis 4 bulan percobaan tersebut tidak membuat efek jera, sebab dipastikan Rachel Vennya tidak perlu masuk penjara, selama tidak melakukan kesalahan serupa dalam delapan bulan kedepan.Warganet menilai putusan vonis tersebut terlalu ringan, sehingga mereka meluapkan kekecewaan tersebut di media sosial.

Baca Juga: dr Tirta Minta Investigasi Kasus Rachel Vennya, Ini Alasannya

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya, bersama sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida, menjadi terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021.

Kasusnya berawal ketika selebgram tersebut kabur dari Wisma Atlet Jakarta, saat diwajibkan untuk karantina sekembalinya dari Amerika Serikat.

Atas kasus tersebut, ketiga terdakwa divonis empat bulan penjara percobaan oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Namun putusan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tak mampu, denda tersebut akan diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x