Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam

- 12 September 2022, 17:30 WIB
Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam
Tidak Sembarangan! Muncul di Google Doodle, Perusahaan Indonesia Ternyata Punya Hak Paten Gambar Mangkok Ayam /Google/

Baca Juga: Update Ranking BWF, Anthony Ginting dan The Daddies Turun Peringkat The Minions Kokoh di Puncak

Lukisan Cap Ayam Jago bergambarkan ayam jago berwarna merah dan hitam yang bersebelahan dengan bunga merah di atas semak dedaunan hijau.

Sementara itu, Mangkok Ayam di Thailand dan Tiongkok menggunakan gambar ayam jago yang terletak di antara bunga peoni merah dan daun pisang hijau.

Hak Paten Mangkok Ayam di Indonesia

PT LIK mendaftarkan Lukisan Cap Ayam Jago ke dalam Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Pihak PT LIK juga menerbitkan pengumuman berjudul Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago melalui Harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017 lalu.

Pada pengumuman itu, PT LIK menuliskan bahwa PT Kencana Makmur Mitra Abadi sebagai satu-satunya distributor tunggal produk pecah-belah bergambar Lukisan Cap Ayam Jago.

Selain itu, PT LIK juga memberi peringatan kepada PT Sri Intan Toki Industri dan PT Semesta Keramika Raya yang tanpa izin memproduksi barang dengan atau menyerupai Lukisan Cap Ayam Jago.

Pelanggar peringatan tersebut akan terkena sanksi denda atau pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan rincian berikut ini.

  1. Orang yang memproduksi dan menjual produk dalam kelas 21 yang memakai Lukisan Ayam Jago tanpa hak akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
  2. Orang yang memproduksi dan menjual produk kelas 21 yang mempunyai persamaan pada Lukisan Ayam Jago dengan tanpa hak akan dipidana  penjara paling lama empat tahun dan denda paling  banyak dua miliar rupiah.

Produk kelas 21 meliputi barang-barang berupa piring, mangkuk, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x