Apa Pendataan Non ASN 2022 untuk Pengangkatan Jadi ASN? Simak Tujuan, Syarat, Cara Daftar, dan Dokumennya

13 September 2022, 10:43 WIB
Apa Pendataan Non ASN 2022 untuk Pengangkatan Jadi ASN? Simak Tujuan, Syarat, Cara Daftar, dan Dokumennya /Tangkapan Layar

DEMAK BICARA – Simak penjelasan mengenai tujuan, syarat, cara mendaftar, dan dokumen yang dibutuhkan untuk Pendataan Non ASN 2022.

Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan program Pendataan Non ASN 2022 untuk tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Pendataan Non ASN 2022 termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Luis Milla Angkat Bicara Soal Kunci Kemenangan Persib Atas Arema FC: Kami Memanfaatkannya dengan Baik

Simak tujuan, syarat, cara pendaftaran, dan dokumen yang dibutuhkan untuk tenaga non-ASN dan honorer mendaftar ke Pendataan ASN 2022 berikut ini.

Tujuan Pendataan Non ASN 2022

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN secara langsung tanpa melalui tes.

Walaupun begitu, honorer yang ikut Pendataan Non ASN 2022 akan mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka akhir September.

Hal ini berarti para honorer memiliki kesempatan tinggi menjadi ASN dengan status PPPK di tahun ini.

Melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, KemenPAN-RB mengumumkan tiga tujuan Pendataan Non ASN 2022.

Berikut penjelasan KemenPAN-RB terkait tiga tujuan Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Manajemen JNE Beri Tanggapan Terkait Gudang JNE di Depok Kebakaran: Janji Beri Ganti Rugi Barang Pelanggan

  1. Pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya.
  2. Pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Pada pendataan tenaga non-ASN tahun 2022, data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan road map penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 tentu penting dilakukan mengingat status honorer akan dihapus mulai November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada 30 September 2022.

Kategori Tenaga Kerja Non-ASN yang Tidak Dapat Mendaftar Pendataan Non ASN 2022

Walaupun dilakukan untuk mendata tenaga kerja non-ASN dan honorer di instansi pemerintahan, terdapat sejumlah pekerja yang tidak dapat mendaftar ke Pendataan Non ASN 2022.

Berikut daftar pegawai yang tidak dapat mendaftar ke Pendataan Non ASN 2022.

  1. Pegawai BLU
  2. Pegawai BLUD
  3. Pembersih
  4. Pengemudi
  5. Penjaga
  6. Posisi lain yang dibayar melalui mekanisme outsourcing
  7. Karyawan yang memiliki SK kerja setelah 31 Desember 2021.
  8. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dengan mekanisme pembayaran dari APBN

Kategori tenaga honorer tersebut akan dialihkan ke pola perekrutan outsourcing sesuai Surat Edaran MenPAN- RB yang ditetapkan pada 31 Mei 2022 dengan Nomor B/185/M.SM/02.03/2022.

Cara Mendaftar Pendataan Non ASN 2022

Simak cara mendaftarkan diri di Pendataan Non ASN 2022 berikut ini.

  1. Membuat akun Pendataan Non ASN 2022 melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id atau didaftarkan admin instansi masing-masing.
  2. Cetak kartu informasi akun Pendataan Non ASN 2022.
  3. Login menggunakan NIK dan password pendaftaraan dan mengisi biodata diri.
  4. Mengisi riwayat pekerjaan.
  5. Memeriksa kembali resume Pendataan Non ASN 2022.
  6. Cetak kartu Pendataan Non ASN 2022

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendataan Non ASN 2022

Berikut daftar sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat memasukkan data diri tenaga honorer di situs pendataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil resmi dengan ukuran maksimum 200 KB berformat jpg/jpeg.
  2. Pas foto dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg ukuran foto maksimal 200 KB.
  3. Scan ijazah warna asli dalam format jpg/jpeg ukuran antara 100 KB hingga 1 MB.
  4. Scan file SK honorer dalam format jpg/jpeg.
  5. Scan bukti pembayaran gaji honorer, berupa slip gaji, kwitansi, atau bukti  pembayaran lainnya, dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB.
  6. Kartu keluarga
  7. Akun email aktif
  8. Nomor ponsel aktif
  9. Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)

Demikian penjelasan lengkap mengenai tujuan, syarat, cara pendaftaran, dan dokumen yang dibutuhkan untuk tenaga non-ASN dan honorer mendaftar ke Pendataan ASN 2022.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler