Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19

- 12 September 2022, 21:20 WIB
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19 /Instagram.com/@prakerja.go.id

DEMAK BICARA- Senin 12 September 2022 Pendaftaran kartu prakerja gelombang 45 dibuka, perhatikan inilah syarat daftarnya.

Untuk yang belum berhasil pada pendaftaran gelombang 44, jangan khawatir kini kartu prakerja membuka pendaftaran gelombang 45, cek disini untuk syarat lengkapnya.

Sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 45 ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan salah satunya bukan penerima bansos semasa Covid-19.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka Hari Ini ! Klik Disini untuk Link Resminya

Berikut kami sampaikan syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan saat mendaftar kartu prakerja gelombang 45.

Kartu prakerja sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mengembangakan skill bagi para pencari kerja.

Selain untuk para pencari  kerja program ini juga ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu prakerja Juga merupakan program ramah difabel dan dianjurkan untuk mendaftar serta mengikuti pelatihan ini.

Syarat daftar kartu prakerja

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x