Penuhi Panggilan Polres Demak, Pengasuh Pesantren Aulia Centre: Kewajiban Menjadi Warga Negara yang Baik

13 Januari 2022, 17:18 WIB
Ahmad Husaini, S.H., M.H., Kuasa Hukum LBH Ansor Jawa Tengah usai mendampingi Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre di Polres Demak, Kamis 13 Januari 2022 /DemakBicara.com/

DEMAK BICARA - Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre memenuhi panggilan Polres Demak atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre itu menjelaskan kehadirannya ke Polres Demak pada Kamis 13 Januari 2022, sebagai kewajibannya menjadi warga negara yang baik.

Meski merasa tidak bersalah, di hadapan Polres Demak, Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre tetap mengikuti alur yang sudah disiapkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tips Hubungan Harmonis dan Langgeng Bersama Pasangan, Perlu Dicoba!

"Sebagai warga masyarakat yang taat hukum, saya tetap mengikuti asas praduga tak bersalah ini," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre kepada wartawan.

Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre juga menyayangkan atas apa yang sudah dilakukan pelapor.

"Saya tidak menyangka, padahal pelapor adalah sahabat baik saya, kok bisa tega-teganya menuduh saya dengan dugaan seperti ini," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Aulia Centre.

Baca Juga: Gunakan Perda No. 11 tahun 2018, Sekretaris DPC IKADIN dan Ketua LBH GP ANSOR Sepakat Desak Penutupan Karaoke

Dikabarkan, pelapor pernah menjadi wali santri di Pondok Pesantren Aulia Centre dan kemudian memutuskan pindah.

"Memang dulunya dia Santri pindahan, dari salah satu Pesantren kerabat saya. Dan sebenernya juga sudah pernah ditegur sama kerabat saya itu, kenapa mau terima santri itu? Saya lihat dia punya niat baik mau belajar, mau berubah, dan mau ikuti aturan di Pondok, walaupun akhirnya jadi seperti ini," ujarnya.

Ahmad Husaini, S.H., M.H., Kuasa Hukum LBH Ansor Jawa Tengah yang turut mendampingi dugaan penganiayaan ini pun buka suara atas kasus yang ditanganinya tersebut.

Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

"Sebagai masyarakat yang baik, kami selaku penasehat hukum menghormati proses hukum. Akan tetapi tidak lupa kita semua harus mengedepankan asas presumption of innocence atau yang biasa dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Jadi masih ada tahap yang dibuktikan mengenai kebenarannya". Kata pria yang juga sebagai Ketua LBH Ansor Grobogan.***

Editor: Abdurrahman Mahmud

Tags

Terkini

Terpopuler