Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kronologi kejadian pembegalan sebelumnya.
Kejadian bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32), habis mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor.
Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh.
Kemudian salah pelaku turun dan menyabetkan senjata tajam.
"Korban yang terkena sabetan berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri" kata dia.
Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.
.