Judi Cap Jiki di Boyolali, Sosok Bandar Muda punya Lima Kaki Tangan, Polda Jateng Bicara!

25 Januari 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi judi cap jiki. /Dok: kabar besuki

 

DEMAK BICARA - Penanganan kasus perjudian yang melibatkan terduga bandar cap jiki berinisial SH (26) yang ditangani Polres Boyolali, terus berjalan.

Perkembangan terbaru kasus judi cap jiki di Boyolali ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui SH bandar judi muda cap jiki di Kabupaten Boyolali ditangkap bersama lima kaki tangannya.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Kematian Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin, Awal Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Di mana mereka berperan sebagai penyalur pada awal Januari lalu dan langsung diproses Polres Boyolali.

"Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50)," terang Kabid Humas saat diwawancara, Selasa 25 Januari 2022.

Dirincikan, Kombes Pol M Iqbal mengatakan, SH selaku bandar ditangkap tanggal 8 Januari 2022.

Sementara kelima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap tanggal 9 Januari.

Menurut dia, saat ini penyidikan yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap satu.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol M Iqbal.

Baca Juga: Dragan Djukanovic, Harus Kerja Keras, Pasca Ditinggalkan Beberapa Pekan PSIS Semarang Alami Perubahan Drastis

Terkait polemik yang ada di sekitar penanganan kasus tersebut, pihaknya enegaskan, bila penyidik bersikap profesional.

selain itu diminta fokus agar penanganan kasus perjudian tersebut dapat segera naik ke tingkat P21.

"Saya yakin masyarakat bisa memilah fakta yang berkembang di lapangan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Polri. Kita upayakan segera tuntas," ujar Kombes Pol M Iqbal.***

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler