DEMAK BICARA - Meski di tengah pandemi Covid-19, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang tetap melayani bantuan hukum untuk korban yang berhadapan dengan hukum.
Menurut data LBH APIK Semarang, sepanjang tahun 2021 sejumlah 40 kasus pengaduan kekerasan berbasis gender sudah diterimanya hingga bulan Juni.
Kasus yang terdiri dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan seksual terhadap perempuan, Kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas, Kekerasan Dalam Pacaran dan Kekerasan berbasis gender online.
Baca Juga: Praktisi Hukum Demak Ini Sesalkan Pemkab Demak Tebang Pilih Kebijakan Perda
Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H., M.H., Direktur LBH APIK Semarang menjelaskan dari 40 kasus diantaranya sudah dalam penyelesaian proses hukum selebihnya masih tahap konseling dan investigasi kasus.
“Dari 40 (empat puluh) kasus yang menempuh penyelesaian proses hukum secara litigasi sebanyak 25 (dua puluh lima) kasus dan 15 (lima belas) kasus masih dalam tahap konseling dan investigasi kasus. LBH APIK Semarang juga hingga saat ini masih melakukan proses pendampingan pemulihan psikologis untuk anak korban kekerasan seksual”. Imbuhnya.
Pada masa pandemi Covid -19 seperti ini, lanjut Ayu, LBH APIK tetap memberikan layanan bantuan hukum untuk korban yang berhadapan dengan hukum, baik di tingkat kepolisian juga pengadilan, karena menurutnya pada masa pandemi ini beban korban semakin berat, dimana korban harus berjibaku dengan persolan hukum, psikologis dan pandemi itu sendiri.