Fakta Layanan Jasa Raharja yang Harus Kamu Tahu, Biar Hak dan Kewajiban Kamu Jelas

- 10 November 2021, 20:55 WIB
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami. /foto Ist

Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja.

Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja. Ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.

"Dengan membayar ini, misalnya Anda mengalami kecelakaan di jalan, yang bukan di akibatkan laka tunggal, Anda bisa menerima santunan dari Jasa Raharja meski menggunakan kendaraan pribadi," terangnya.

Pun demikian jika Anda mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka, maka orang yang ditabrak tersebut juga bisa mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

"Misalnya Anda menabrak orang, meski mudah-mudahan ini tidak terjadi, orang tersebut luka dan perlu perawatan. Maka perawatan orang yang Anda tabrak tersebut, bisa dijamin oleh Jasa Raharja, selama Anda taat membayar SWDKLLJ kendaraan tersebut," terang Jahja.

Baca Juga: Tak Hanya Asabri, Marzuki Alie Minta Mahfud MD juga Bantu Korban Kejahatan Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera

*** 

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x