"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus dengan kawat listrik di persawahan.
Hal tersebut tentu bisa diancam pidana bila menimbulkan korban bahkan hingga meninggal, karena tersetrum jebakan tikus di arealpersawahan tersebut.
"Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum," jelas Kombes M Iqbal.
Dengan berhasilnya penggunaan burung hantu Serak Jawa sub spesies Tyto Alba, maka akan sangat membantu.
Sudah banyak contoh di beberapa daerah yang sukses menangkarkan Tyto Alba secara alami di areal persawahan.
Baca Juga: Dragan Djukanovic Ungkap PSIS Semarang Butuh Pembenahan Fisik Pemain Secara Perlahan
Cukup mendirikan pagupon dengan setidaknya tinggi 3-4 meter di areal persawahan, maka akan datang sendirinya si Serak Jawa.
Salah satu daerah yang sudah lamamenerapkan ini di daerah Desa Tlogoweru, Kabupaten Demak.