Barang Bukti Tiga Butir Ekstasi, Ridho Rhoma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 13:11 WIB
Ridho Rhoma/
Ridho Rhoma/ /PMJ News

DEMAK BICARA- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia ini Bakal Gugat Perusahaan AS WD-40 Usai Menangi Banding Soal Merek Get All-40

Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.

RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 8 Februari 2021: Sinetron Dari Jendela SMP, Love Story the Series dan Samudra Cinta

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.[]

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x