Polri Larang Penggunaan Petasan dan Akan Awasi Ketat Izin Kembang Api Selama Perayaan Tahun Baru 2023

- 25 Desember 2022, 21:22 WIB
Merayakan pergantian tahun baru dengan kembang api sudah menjadi hal yang biasa.  Akan tetapi, ada banyak sekali perayaan dan tradisi yang unik dilakukan dalam menyambut pergantian tahun.
Merayakan pergantian tahun baru dengan kembang api sudah menjadi hal yang biasa. Akan tetapi, ada banyak sekali perayaan dan tradisi yang unik dilakukan dalam menyambut pergantian tahun. /

DEMAK BICARA – Kepolisian RI akan melarang petasan di perayaan tahun baru 2023 sedangkan pemasangan kembang api harus izin dulu.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya mengizinkan pelaksanaan pesta kembang api yang identik saat perayaan tahun baru.

Namun, pihak pemasang kembang api harus izin terlebih dahulu sebelum diledakkan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” jelasnya.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Bolehkan Pesta Perayaan Tahun Baru 2023!

Pemakaian kembang api harus memenuhi kriteria tertentu dari Polri agar mendapat izin penggunaan.

Izin ini juga wajib dilakukan termasuk oleh hotel-hotel yang ingin mengadakan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2023.

Menurut Dedi, izin ini diperlukan karena kegiatan tersebut menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Pemudik Siap-siap! Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru!

Walau kembang api diizinkan, Dedi menyebut bahwa petasan dilarang digunakan saat tahun baru 2023.

“Ada kriterianya bunga api. Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujarnya.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” lanjut Dedi.

Baca Juga: Kapan Libur di Tahun Depan? Simak Daftar Lengkap Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Tahun 2023

Selain itu, Polri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pawai dan konvoi menyambut tahun baru 2023.

Pawai dan konvoi tersebut tidak boleh menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan (dilaksanakan),” pungkas Dedi.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x