5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023

14 April 2023, 05:00 WIB
5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023 /Portal Purwokerto/Pixabay/World Spectrum

DEMAK BICARA - Agar lebih mantap memahami Zakat Mal, berikut merupakan 5 hal yang harus Anda pahami.

Umat muslim mengenal zakat mal sebagai rukun Islam ke 4. Berikut ini panduan lengkap zakat mal bagi kamu yang ingin berzakat pada tahun 2023.

 

Zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) maupun membersihkan harta (zakat mal).

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi : Amalan Memohon Perlindungan dan Memohon Kemudahan Dalam Semua Aktivitas

Seorang muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Zakat Mal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang berbentuk uang, emas, surat berharga dan aset berharga lainnya merujuk pada QS At-Taubah Ayat 103.

Bagi Anda seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal.

Baca Juga: Doa Lailatul Qadar Arab Dan Artinya : Satu Malam Yang Lebih Baik dari 1000 Bulan

Hal-Hal Penting dalam Zakat Mal atau Zakat Harta

1. Pengertian Mal dan Zakat Mal

Dari segi bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya.

Sedangkan menurut syara’, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Sesuatu dapat disebut mal jika memenuhi dua syarat yaitu:

  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  • Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 dan pendapat Dr Yusuf Qardawi, tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Surabaya - Malang Terlengkap Tahun 2023

2. Nisab Zakat Mal

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan syara’ untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat. Penting bagi umat muslim untuk mengetahui nisab zakat maal.

Nisab zakat mal adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat akan dilakukan pembayaran zakat adalah Rp 700.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 gram X Rp 700.000 = Rp 59.500.000.

3. Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Fakir dan Miskin

Fakir dan Miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.

Sedangkan golongan miskin merupakan orang yang memiliki sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

Budak atau Riqab

Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Golongan ini memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka. Menurut Al Quran, mereka merupakan salah satu penerima zakat yang tidak boleh dilewati.

Gharim atau Gharimin

Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.

Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah. Seorang mualaf berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.

Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

Amil

Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.

4. Ketentuan Zakat Mal

Syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Sedangkan syarat harta yang wajib dizakati yaitu:

Milik Penuh (Almilkuttam)
maksud dari poin diatas yaitu, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.

Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

Cukup Nisab
Aritnya yaitu syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.

Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Contohnya, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senisab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.

Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.

Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang zakat mal. Karena berzakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim, sudah saatnya Anda menuntaskan kewajibanmu tersebut.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler