Ramai Soal Dewa Kipas: Bagaimana Hukumnya Main Catur Dalam Islam?

- 19 Maret 2021, 12:50 WIB
ilustrasi catur
ilustrasi catur /pixabay/stevepb

 
DEMAK BICARA- Beberapa pekan terakhir, publik Indonesia diramaikan dengan berita pemblokiran akun Dewa Kipas milik Dadang Subur oleh situs catur online profesional chess.com.

Pasalnya, Dewa Kipas dianggap main curang saat menang melawan pecatur Amerika Serikat IM Levy Rozman (GothamChess). Dewa Kipas menyanggah bahwa dirinya telah berbuat curang. Hingga kini, polemik soal ini masih berlanjut.

Dalam Islam, permainan catur atau disebut juga Asy-syathran, menjadi polemik tersendiri. Hukum tentang boleh tidaknya bermain catur berbeda-beda antar satu ulama dengan yang lainnya.

Sebagian ulama melarang atau mengharamkan permainan ini. Namun sebagian yang lain ada yang memperbolehkannya (mubah). Sementara sebagian ulama yang lainnya lebih memilih jalan tengah, dengan menghukumi makruh permainan catur: boleh bermain catur, tapi lebih baik jika tidak.

Berikut 3 hukum bermain catur dalam Islam:

1. Main Catur Dilarang (Haram)

Haram artinya, jika dikerjakan mendapatkan dosa, namun jika ditinggalkan mendapatkan pahala. Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya I'anatut Thalibin (Beirut, Darul Fikr: juz IV) ) menjelaskan bahwa menurut pandangan tiga Imam Besar Islam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal, main catur hukumnya haram. Artinya, mereka yang bermain catur mendapatkan dosa.

Menurut ketiganya, dasar hukum haramnya catur adalah hadits Nabi SAW yang mencela permainan itu. Permainan ini dinilai bisa menimbulkan kelalaian kepada mereka yang bermain.

Menurut Imam Malik, “catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan”. Pendapat ini tertuang dalam Syarh Shahih Muslim, Juz.15.

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah