Ada dua jenis zakat, yaitu:
- Zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah.
Setiap orang Islam wajib mengeluarkan sejumlah 1 Sha’, senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram, bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.
- Zakat maal (harta).
Harta yang didapatkan melalui pekerjaan, usaha pertanian, penjualan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang ditentukan dan dalam waktu penuh selama setahun (haul).
Zakat dikeluarkan jika seseorang memiliki harta berupa emas dan perak, binatang ternak, barang dagangan, atau hasil pertanian.
Zakat ditentukan orang yang berhak menerimanya sementara infak dan sedekah dapat diberikan kepada siapapun yang membutuhkan.
Di sisi lain, infak umumnya dibayarkan dalam bentuk material atau uang.
Surah Al Baqarah ayat 2 menyebutkan, infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.
Islam tidak mengatur nominal yang digunakan untuk berinfak sehingga umat muslim dapat mejalankannya dalam kondisi apapun.
Sementara pemberian sedekah tidak sebatas material.