Apa Perbedaan Amalan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?

- 5 Januari 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi zakat, infak, sedekah
Ilustrasi zakat, infak, sedekah //Pixabay/Ahmadi19

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat hukumnya fardu‘ain bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]:5).

Berbeda dari zakat, ada tiga pendapat mengenai kewajiban infak dalam Islam.

Pertama, hukumnya wajib atau fardlu ‘ain dalam hal menafkahi anak, istri, dan keluarganya.

Kedua, fardlu kifayah berarti wajib untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai syariat, namun kewajiban ini gugur jika dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang.

Ketiga, sunnah berupa pemberian kepada orang lain tanpa ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus.

Sementara itu, hukum dari sedekah adalah sunnah.

Artinya, seseorang yang melakukan akan mendapatkan pahala sementara orang yang tidak mengamalkan tidak akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Pahami Ketentuan Infak dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Wajib atau Sunnah?

Waktu

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x