- Saling Membantu Saat Kesusahan
Dalam surah Al Insan ayat 8, umat Islam dianjurkan memberi makan kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, termasuk dari Suku Quraisy.
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al Insan: 8)
- Perbuatan Baik Lainnya yang Dilakukan Tanpa Mengikuti Agama Lain
Fatwa yang Muhammadiyah keluarkan membolehkan umat Islam melakukan atau mendapat perlakuan baik dari nonmuslim selama tidak mengikuti ajarannya.
Umat Islam boleh menjadi pendonor atau penerima donor darah dari nonmuslim, menerima bantuan untuk program kemanusiaan, menyantuni anak yatim nonmuslim, melayat jenazah nonmuslim sampai kuburan tanpa mengikuti doanya, suami memberi nafkah pada anak dan istri, mengunjungi situs sejarah agama lain tanpa berbuat syirik, serta mendoakan orang tua yang beda agama agar diberi petunjuk dan hidayah.
Dilarang
Allah SWT melarang hamba-Nya berteman dengan nonmuslim yang memerangi Islam, mengusir, dan membantu pengusiran kaum Muslim.