Islam juga melarang umat-Nya melakukan tindakan-tindakan buruk kepada orang nonmuslim yang justru berpotensi mengakibatkan pelecehan terhadap ajaran Islam.
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al Anam: 108)
Namun, meski umat Islam boleh menjalin pertemanan dengan nonmuslim, ada batasan yang harus diketahui.
Adapun batasan ini bukan melarang pertemanan dengan nonmuslim, namun menjaga umat Islam untuk tetap menjalankan perintah Allah SWT serta menjauhi larangannya.
Berikut batasan pertemanan orang Islam dengan nonmuslim sesuai fatwa dari Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Baca Juga: 3 Bacaan Doa Berlindung dari Keburukan Orang Kafir yang Terdapat Dalam Al Quran
Boleh Dilakukan
- Makan Bersama Nonmuslim
Fatwa ini keluar berdasarkan tindakan Rasulullah SAW yang bersedia makan bersama raja atau kepala negara lain yang tidak beragama Islam, seperti Raja Mukaukis dari Mesir dan Farwah al-Judzami Raja Negeri Ailah.