DEMAK BICARA - Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat dimana hal ini harus diperhatikan agar hak tersampaikan dengan baik.
Zakat sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan dan dikeluarkan oleh seseorang dari harta yang telah mencapai batasan syarat tertentu atau nisab.
Dengan mengeluarkan zakat banyak memberikan manfaat keutamaan bagi yang mengeluarkan dan yang menerima zakat itu sendiri.
Dimana perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".
Dan adanya ancaman yang pedih bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengerjakannya.
Dan ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat ini, dan terbagi menjadi 8 golongan.
8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Merupakan kondisi dimana seseorang berkehidupan yang kekurangan sehingga ia kesulitan dalam menjalani kehidupan.
2. Miskin
3. Amil Zakat
Orang yang bertugas mengambil dan membagikan zakat, yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dimana imannya masih lemah dan dikuatkan dengan memberikan zakat.
5. Budak
6. Terbelit hutang
Berhutang karena kepentingan dan kemaslahatan umum atau agama.
7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjalan berjuang di jalan Allah (jihad dijalan Allah) yang tidak mempunyai gaji tetap.
8. Ibnu Sabil
Seseorang yang kesulitan di perjalanan, karena bekalnya habis di jalan.
8 golongan penerima zakat ini harus diketahui agar kita lebih memperhatikan siapa yang berhak menerimanya.
Demikian informasi mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat yang harus kita perhatikan.***