DEMAK BICARA - Berikut ini tata cara nikah terbaru tahun 2023.
Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri.
Pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum.
Baca Juga: Amalan Sore Hari, Lafadz Bacaan Dzikir Petang Dalam Tulisan Arab dan Artinya
Sebelum mengurus pernikahan di KUA, beberapa hal penting harus diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan berjalan lancar.
Aturan Terbaru 2023 Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.
Biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Nikah di KUA Tahun 2023
Saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.