Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu
Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
Kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA. Jika dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya, Namun jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah.
6. Hari H Akad Dilaksanakan
Terakhir, Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Secara keseluruhan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Dalam proses pernikahan di KUA, pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.***