Zakat Fitrah Untuk Siapa ? Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- 1 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi - 8 golongan yang berhak menerima Zakat ( harta dan fitrah).
Ilustrasi - 8 golongan yang berhak menerima Zakat ( harta dan fitrah). /freepik.com

DEMAK BICARA - Zakat merupakan salah satu amalan dan kewajiban untuk ditunaikan bagi seorang muslim yang memenuhi syarat yang ditentukan.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah.

Melansir dari laman BAZNAS, Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sementara zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Baca Juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan Syarat dan Keutamaan Melaksanakannya

Lalu untuk siapa zakat dikeluarkan ?

Ada 8 golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal (harta) golongan yang berhak menerima zakat ini harus kita ketahui dan harus diperhatikan agar zakat yang kita keluarkan sampai kepada yang berhak menerimanya.

Adapun berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Baca Juga: Zakat Mal: Menyempurnakan Kewajiban Keagamaan dan Menciptakan Kesejahteraan Sosial

3. Amil Zakat

Orang yang bertugas mengambil dan membagikan zakat, yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dimana imannya masih lemah dan dikuatkan dengan memberikan zakat.

5. Budak atau hamba sahaya

6. Terbelit hutang (Gharimin)

Berhutang karena kepentingan dan kemaslahatan umum atau agama.

7. Fisabilillah

Orang-orang yang berjalan berjuang di jalan Allah (jihad dijalan Allah) yang tidak mempunyai gaji tetap.

Baca Juga: Bisa Diwakilkan, Berikut Ini Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

8. Ibnu Sabil

Seseorang yang kesulitan di perjalanan, karena bekalnya habis di jalan.

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat yang harus kita perhatikan.***

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah