Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

- 29 Agustus 2022, 08:22 WIB
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya /

 

DEMAK BICARA – Berikut tujuh merek makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, serta syarat dan cara pengecekannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab memberikan sertifikat tanda halal kepada produk yang beredar di pasar Indonesia.

Namun, terdapat beberapa merek produk yang belum mengantongi ijin halal dari MUI.

Baca Juga: Sejarah Asli Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro yang Dicuri Iqbaal Ramadhan di Film Mencuri Raden Saleh

Walaupun begitu harap menjadi catatan, produk yang belum bersertifikat halal MUI tidak pasti haram.

Produk tanpa sertifikat halal bisa jadi memang belum atau sedang mengajukan izin ke MUI.

Berikut produk belum bersertifikat halal MUI, syarat, dan cara pengecekan produk bersertifikat halal MUI.

Produk Belum Bersertifikat Halal MUI

  1. Mixue Ice Cream & Tea

Mixue merupakan merek es krim dan minuman manis yang berdiri di Tiongkok sejak 1997 oleh Zhang Hongchao.

Sekarang, Mixue tengah viral dan buka banyak cabang se-Indonesia.

Namun, menurut Instagram @mixueindonesia, merek ini belum bersertifikat halal MUI karena masih proses pendaftaran sejak 2021.

Perizinan terhambat karena 90% bahan baku produk Mixue impor dari Tiongkok dan terkendala pandemi.

Walaupun begitu, Mixue Indonesia mengklaim produknya bebas dari unsur haram, seperti alkohol dan rum.

  1. Hanamasa

Hanamasa adalah salah satu restoran all you can eat dengan menu bebakaran ala Jepang.

Sempat viral akibat unggahan di media sosial bahwa Hanamasa memakai sake untuk bahan bakunya, Hanamasa belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Baca Juga: Mengenal Raden Saleh, Pelukis Legendaris yang Lukisannya Dicuri Iqbaal Ramadhan di Film Mencuri Raden Saleh

  1. Pochajjang

Mirip Hanamasa, Pochajjang juga menyediakan menu all you can beat bebakaran, tapi bedanya restoran ini menggunakan bumbu bbq Korea.

Restoran yang berada di bawah KULO Group ini belum mendapatkan sertifikat halal MUI.

  1. Ichiban Sushi

Ichiban Sushi merupakan restoran waralaba yang menjual menu sushi dan ramen ala Jepang.

Dikutip dari akun Facebook resminya Ichiban Sushi Indonesia, pada 2021, manajemen Ichiban Sushi menyatakan mereka tengah mengajukan izin halal ke MUI.

Walaupun begitu, Ichiban Sushi mengklaim telah menerapkan Sistem Jaminan Halal pada produk mereka.

  1. Mie Gacoan

Mie Gacoan yang khas dengan nama-nama menu mie setan dan iblis ini sangat ramai didatangi oleh masyarakat di gerai se-Indonesia.

Sayangnya, Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal MUI padahal resmi berdiri sejak 2018 di Solo.

Hal ini karena Mie Gacoan tidak memenuhi syarat sistem jaminan halal dari MUI berupa dilarang memberi nama bersimbol kebatilan.

“Gacoan” dapat diartikan sebagai taruhan, perbuatan yang terlarang menurut Islam.

Selain itu, Mie Gacoan memiliki makanan dengan nama setan, iblis, dan jin.

Kedua alasan tersebut menghalangi perizinan halal Mie Gacoan walaupun tidak mengandung unsur haram.

  1. Genki Sushi

Genki Sushi merupakan jaringan sushi dengan sistem Kaitenzushi atau conveyor belt sushi yang menyajikan makanan dengan roda berputar.

Genki Sushi berada di bawah PT Agung Mandiri Lestari dan PT. MAP Boga Adiperkasa.

Genki Sushi belum bersertifikat halal MUI.

  1. White Rabbit Creamy Candy

Permen White Rabbit identik dengan bungkusnya yang tipis dan bisa dimakan dengan permen putih berlogo kelinci.

White Rabbit merupakan produk permen buatan Shanghai Guan Sheng Yuan Food asal Tiongkok sejak 1943.

Hasil uji Departemen Kimia Nasional Malaysia membuktikan bahwa permen ini mengandung DNA sapi dan babi.

Akibatnya, Menteri Urusan Islam Negeri Jiran mengeluarkan pernyataan yang menyebut permen White Rabbit haram.

Pernyataan haram juga diikuti oleh Kementerian Agama di Brunei Darussalam.

Di Indonesia, permen White Rabbit belum mendapat label halal MUI.

Uji kandungan permen ini di Indonesia juga belum dilakukan karena belum ada ajuan izin halalnya ke MUI.

Aturan Halal MUI

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, terdapat empat aturan agar produk dapat memperoleh fatwa halal dari MUI.

  1. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  2. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan dan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, seperti babi atau khamr.

Poin kedua ini mengecualikan produk bernama di atas bila telah menjadi tradisi (‘urf) dengan catatan tidak mengandung unsur haram, contohnya bir pletok.

  1. Produk tidak boleh menggunakan bahan campuran komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, es kopi rasa rum, dan sebagainya.

Poin terakhir juga melarang produk menggunakan nama-nama yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Cara Pengecekan Sertifikat Halal MUI

Masyarakat yang ingin memastikan kehalalan suatu produk berdasarkan sertifikat MUI dapat mengakses laman halalmui.org.

Tinggal tulis nama produk yang ingin dicari tahu pada kolom yang tersedia.

Jika sudah ditulis, produk yang mempunyai sertifikat halal MUI akan muncul beserta nomor sertifikatnya.

Jika tidak muncul nama dan nomor sertifikatnya, maka produk tersebut belum atau sedang proses pendaftaran label halal MUI.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x