DEMAK BICARA - Putri Candrawathi Resmi menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 menyusul empat orang tersangka lainnya.
Empat orang tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan kuat Maruf.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat dijadikan sebagai saksi kunci kematian Brigadir J.
Ia juga sempat mendapat perlindungan saksi oleh LPSK, lantaran trauma akibat dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh korban.
Namun, LPSK mencapur perlindungan terhadap PC lantaran tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Pada Jumat siang tadi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Irtri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang didapat akhirnya Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata dia.
Putri Candrawathi akan menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka Pembunuhan Berencana yang disangkakan pasal 340 KUHP.
Karena perbuatannya tersebut Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***