Penyakit Jantung Kambuh, Penyidikan Surya Darmadi di Kejagung dan KPK Tertunda Simak Penjelasanya Disini

19 Agustus 2022, 21:55 WIB
Penyakit Jantung Kambuh, Penyidikan Surya Darmadi di Kejagung dan KPK Tertunda /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com/

DRMAK BICARA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK menunda pemeriksaan terhadap Surya Darmadi maling uang rakyat akibat penyakit jantungnya kambuh.

Kamis kemarin, Surya Darmadi sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group pada pukul 10.35 WIB.

Namun, Surya Darmadi mengeluh sakit pada dadanya pukul 13.50 WIB dan dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara!

Hingga Kamis malam, Surya Darmadi masih berada di ruang ICU RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

Supardi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan Surya Darmadi mempunyai riwayat bypass pada jantungnya.

Bypass dilakukan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan arteri koroner pada pasein penyakit jantung koroner.

Akibat kondisi ini, pihaknya membantarkan Surya Darmadi dari pemeriksaan terhitung sejak malam Kamis hingga keadaannya pulih dan dapat memberikan keterangan.

Jadwal pemeriksaan ditangguhkan sementara.

“Pembantaran mulai hari ini (Kamis), dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam pengawasan kita sampai kondisinya sudah bisa balik,” ujar Supardi, dikutip dari Antara.

Surya Darmadi mempunyai masa tahanan selama 20 hari di Kejagung untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Selama masa pembantaran, Surya Darmadi akan mendapat perawatan di Indonesia, bukan di Taiwan seperti alasannya meninggalkan Tanah Air tiga tahun lalu sehingga menjadi buronan.

Sementara itu, KPK juga memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Surya Darmadi karena perawatan intensif yang ia dapatkan.

“Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka pulih kembali dan siap untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung terkait penyidikan KPK pada Surya Darmadi.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cara Beli Tiket Pertandingan Liga 1 Bali United VS Persik, Pesan Melalui Aplikasi Ini!

Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan menghormati hak tersangka yang tidak sehat.

“Hak tersangka itu kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kami tidak boleh memaksakan. Tidak layak diperiksa itu nanti yang menentukan adalah dokter. Apakah yang bersangkutan sehat ada dalam berita acara. Kalau tidak sehat dipaksakan berarti berita acara tidak sah,” jelasnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Surya Darmadi terkait kasus suap dilaksanakan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Namun, kondisi Surya Darmadi mendadak turun saat menjalani pemeriksaan bersama Kejagung pada Kamis, 18 Agustus 2022 pagi.

Sebelumnya, Juniver Girsang kuasa hukum Surya Darmadi pernah mengungkapkan bahwa keadaan pemilik PT Duta Palma Group itu memang lemah usai mendarat di Indonesia dari Taiwan.

“Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap penyakit jantung,” ujarnya.

Sebelum berangkat ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022, Juniver menyebut bahwa dokter di Taiwan menyarankan Surya Darmadi untuk dirawat.

Surya Darmadi melalui pernyataan dari Juniver pernah menolak disebut kabur ke Singapura dan Taiwan dari kasus yang menjeratnya di Indonesia.

Ia menyatakan kepergian ke luar negeri untuk urusan berobat, tapi malah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kejagung dan KPK.

“Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit, tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai Surya Darmadi pulih, ya,” pungkas Juniver.

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler