DEMAK BICARA - 23 Mantan terpidana kasus korupsi ramai-ramai bebas bersyarat sejak agustus hingga september 2022.
Total ada 23 mantan terpidana koruptor yang bebas bersyarat dari tahanan.
23 Mantan Koruptor yang bebas bersyarat berasal dari dua tahanan yaitu Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Kelas I Tangerang.
Salah Satu tahanan mantan korupsi yang bebas bersyarat adalah Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali.
Suryadharma Ali adalah mantan terpidana korupsi penyelenggaraan haji.
Lebih lengkapnya berikut 23 Daftar Mantan koruptor yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga September 2022.
1. Pinangki
Pinangki mendapatkan vonis 10 tahun penjara namun disunat menjadi 4 tahun penjara di 2021.
Pinangki adalah terpidana kasus korupsi suap Djoko Tjandra.
2. Setyabudi Tejocahyono
Seorang mantan hakim, Vonis 12 tahun penjara di tahun 2013 karena kasus suap.
3. Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu divonis 7 tahun penjara di 2014 karena kasus suap.
Namun mendapat remisi hingga vonis hanya 5 tahun 6 bulan penjara di 2017 karena korupsi pengadaan alat kesehatan.
4. Mirawati Basri
Vonis 5 tahun penjara di 2021 karena menerima suap.
5. Syahrul Raja Sempurnajaya
Mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Syahrul mendapat vonis 8 tahun penjara di 2014 karena kasus pencucian uang.
6. Sugiharto
Mantan Pejabat Kemendagri.
Sugiharto mendapat vonis 5 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara di 2018 pada kasus korupsi E-KTP.
7. Ojang Sohandi
Mantan Bupati Subang.
Ojang divonis 8 tahun penjara di 2017 karena korupsi BPJS, suap dan pencucian uang.
8. Edy Nasution
Mantan Panitera Sekretaris Jakarta Selatan
Vonis 8 tahun penjara di 2017 karena suap dan gratifikasi.
9. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi
Vonis 6 tahun penjara di tahun 2018 karena menerima gratifikasi.
10. Irvan Rivano
Mantan Bupati Cianjur.
Vonis 5 tahun penjara di tahun 2018 karena kasus sunat dana.
11. Tubagus Cepi Septhiady
Adik ratu atut.
Vonis 5 tahun penjara di 2019 karena korupsi sunat dana.
12. Andri Tristianto Sutrisna
Mantan Pejabat MA
Vonis 9 tahun penjara pada 2016 karena suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-20 Pada Kualifikasi Piala Asia 2023, Berlangsung Pekan Depan
13. Patrialis Akbar
Mantan Hakim Konstitusi
Vonis 8 tahun penjara di 2018 karena menerima suap. diringankan menjadi 7 tahun penjara.
14. Danis Hatmaji
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif.
15. Amir Mirza Hutagalung
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem
Vonis 7 tahun penjara di 2018 karena kasus suap
16. Arif Budi Raharja
Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah
Vonis 4 tahun penjara di 2019 karena korupsi bank.
Baca Juga: Ada Apa di Pertemuan UAS dengan Sekjen Gerindra? Ternyata Ingin Sampaikan Pesan Prabowo
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Mantan Pejabat Pajak Vonis 7 tahun penjara.
18. Budi Susanto
Mantan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
Vonis 8 tahun penjara karena pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat.
19. Desi Arryani
Mantan Dirut Jasa Marga
Vonis 5 tahun penjara di 2021 karena kasus korupsi Jasa Marga.
20. Andi Taufan Tiro
Mantan Anggota Komis V DPR
Vonis 9 tahun penjara di 2016 karena kasus suap.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Hunian DP Nol Rupiah di Jakarta Timur, Ada 1.348 Unit Berbagai Tipe
21. Supendi
Mantan Bupati Indramayu
Vonis 4,5 tahun penjara di 2020 karena kasus suap.
22. Anang SUgiana Sudihardjo
Mantan Direktur PT Quadra Solution
Vonis 6 tahun penjara di 2018 karena kasus korupsi e-KTP.
23. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama
Divonis 10 tahun penjara di 2016 karena korupsi penyelenggaraan Haji.
Demikianlah 23 mantan koruptor yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga September.