KPU ‘Hanya’ Verifikasi 24 dari 40 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tunggu Perbaikan Dokumen Hingga Minggu Depan

22 September 2022, 08:00 WIB
KPU ‘Hanya’ Verifikasi 24 dari 40 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tunggu Perbaikan Dokumen Hingga Minggu Depan /

DEMAK BICARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 24 partai politik lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Jumlah parpol yang lolos verifikasi ini lebih sedikit dari total 40 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU menolak 16 parpol karena berkas yang tidak lengkap.

Baca Juga: Kebarat-baratan dan Jarang Digunakan Deretan Nama Bayi Perempuan dari Seluruh Dunia Modern dan Estetik

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, parpol di parlemen yang lolos verifikasi administrasi akan otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, parpol non-parlemen yang lolos verifikasi administrasi harus melalui verifikasi faktual untuk bisa resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Ke-24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.

Selama proses verifikasi administrasi, KPU meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol, seperti daftar keanggotaan, dokumen Berita Negara pernyataan parpol terdaftar sebagai badan hukum, dan salinan AD dan ART.

Baca Juga: Ada Lagu Ojo Dibandingke, Ini Nominasi Lengkap Anugerah Musik Indonesia 2022

Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, pengurus 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen pengurus di tingkat kecamatan; memiliki 1.000 anggota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP; dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

Untuk 16 parpol yang belum lolos verifikasi administrasi, KPU membuka kesempatan perbaikan persyaratan dokumen pada 15 September sampai 28 September 2022.

"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," ujar Idham Holik Komisioner KPU, dikutip dari Antara.

Verifikasi administrasi parpol yang dilakukan oleh KPU ini akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler