Polri Resmikan Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan

18 November 2022, 11:23 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

DEMAK BICARA – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dari hasil evaluasi terkait tragedi Kanjuruhan.

Peraturan ini dibuat sebagai dasar upaya polisi mengamankan suatu pertandingan olahraga agar tidak menimbulkan kejadian tragis seperti di tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 pada 28 Oktober 2022 dan ditandatangani Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM pada 4 November 2022.

Baca Juga: Indonesia Miliki 38 Provinsi! DPR Sahkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memiliki tebal 18 halaman yang terdiri dari 35 pasal dalam enam bab.

Aturan ini mengatur tiga tahap tindakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yaitu prakegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pascakegiatan.

Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum menerangkan, pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian yang melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022, ada tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Ada delapan indikator yang masuk sebagai potensi gangguan dalam kompetisi olahraga berdasarkan Perpol tersebut.

Baca Juga: Unik dan Islami, 29 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Terbaik Klik Disini! Ada Lunara, Sevim, Selim dan Yildiz

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Adapun indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Sementara yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Perpol ini berlaku untuk mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga secara umum.

Namun, terdapat sejumlah Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola, berupa kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola paling lambat 60 hari sebelum diselenggarakan.

Sementara itu, Perpol ini juga diatur cara polisi bertindak.

Pasal 31 menjelaskan, dalam suatu pertandingan, peningkatan eskalasi situasi yang sangat cepat menjadi keadaan darurat memerlukan antisipasi atau respons tindakan cepat.

Hal ini karena situasi tersebut dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.

Untuk itu, polisi harus melakukan tindakan anti huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan II (area ringroad) yang sekeliling stadion dibatasi pagar dengan ketinggian minimal 2,5 meter.

Peraturan ini juga melarang tindakan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, sebelum ada aturan ini, Polri belum memiliki aturan spesifik tentang keselamatan dan keamanan pertandingan.

Aturan yang ada saat itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta tidak mengacu pada statuta FIFA.

Setelah ini, Dedi menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke jajaran Polri, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, termasuk ke seluruh personel Brimob, Sabhara, lalu lintas, dan lainnya.

Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dilakukan agar pihak yang bertugas dalam mengamankan pertandingan betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan aturan ini.

Jika melanggar Perpol Nomor 10 Tahun 2022, petugas akan diproses, baik secara kode etik maupun tindak pidana.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler