KAI Umumkan Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku 19 Desember 2022

20 Desember 2022, 11:20 WIB
KAI Umumkan Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru Mulai Berlaku 19 Desember 2022 /Antara/Muhammad Adimaja

DEMAK BICARA – Simak syarat naik kereta api selama libur Natal dan tahun baru.

PT Kereta Api Indonesia mengumumkan aturan syarat naik kereta api yang mulai berlaku 19 Desember 2022.

Aturan ini dibuat sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat perjalanan ini berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal mulai 19 Desember 2022.

Berikut syarat penumpang Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal selama libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Pemudik Siap-siap! Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru!

Syarat Penumpang KA Jarak Jauh

  1. Usia 6-12 tahun
  2. Wajib vaksin kedua.
  3. Penumpang dari luar negeri tidak wajib vaksin.
  4. Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain dengan alasan tertentu.
  5. Jika tidak/belum vaksin, wajib didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap tiga kali selama pejalanan.
  6. Orang tua pendamping yang belum divaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
  7. Usia 13-17 tahun
  8. Wajib vaksin kedua
  9. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  10. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  11. Usia 18 tahun ke atas
  12. Wajib vaksin ketiga.
  13. WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
  14. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  15. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 Baca Juga: Hati-hati Pulang Kampung Tanggal 23 atau 30 Desember! Jasa Marga: Itu Puncak Arus Mudik Libur Nataru

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
  4. Penumpang usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin memiliki surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain dengan alasan tertentu dan wajib didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap tiga kali selama pejalanan.
  5. Orang tua pendamping yang belum divaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Kode dan Kelas Kereta Api, Kenapa Dibuat Beda-beda? Simak Dalam Artikel Ini Lengkap

Selain itu, KAI juga mewajibkan penumpang untuk berkendara dalam kondisi sehat dan memakai masker selama perjalanan.

Masker yang direkomendasikan memiliki tiga lapisan atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

PT KAI juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi di stasiun untuk penumpang kereta api.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler