Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Polri: Penyidik Beri Surat Perintah Penangkapan

2 Agustus 2023, 13:12 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (tengah) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama. /Antara/Reno Esnir/foc.

DEMAK BICARA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Adapun penetapan tersangka kepada Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama didapatkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polri pada Selasa malam.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandhani dilansir Antara, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: 9 Jam Diperiksa Polri, Penanganan Kasus Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelum dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.

Panji kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri mulai pukul 21.15 WIB yang ditandai dengan pemberian surat perintah penangkapan untuk Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tutur Djuhandhani.

Pada kasus ini, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Tiga alat bukti pun sudah dikantongi oleh tim penyidik seperti alat bukti elektronik dan keterangan dari para saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang diduga melanggar peraturan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tidak hanya soal dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan pidana lain terkait dengan yayasan.

Untuk kasus dugaan TPPU, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri sudah memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

Mereka antara lain AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, dan MGR selaku komisaris utama di perusahaan tersebut.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto

Tags

Terkini

Terpopuler