Wamenag Angkat Bicara terkait Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

- 7 Februari 2021, 14:35 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. /Foto: Kemenag RI

DEMAK BICARA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait polemik Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam di Sekolah Negeri.

Zainut Tauhid menegaskan, SKB 3 Menteri tersebut sudah sesuai dengan amanat Konstitusi.

“SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut Tauhid kepada wartawan di Jakarta, Minggu , 7 Februari 2021.

Baca Juga: Soroti Istilah Banjir, Gus Umar: Kalau di Semarang Namanya Genangan, di Jakarta Namanya Banjir

Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih pakain seragam dan atribut yang sesuai dengan kekhasan agama tertentu.

Dengan aturan itu, kata dia, siswa yang menganut agama lain, selain yang mayoritas di sekolah di jamin haknya untuk memilih pakaian atau seragam yang akan dikenakan.

“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Kudeta AHY, Refly Harun Sebut Jokowi Berkepentingan Jaga Dinasti Politiknya di Solo dan Medan

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan penerbitan SKB 3 Menteri itu. Sebab, tujuannya adalah melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Halaman:

Editor: Muslimin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah