“Kalau kita pakai standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka kasus ini harusnya menghebohkan, kasus yang bisa diinvestigasi oleh DPR, bikin pansus misalnya, tapi terserah DPR karena DPR sekarang ini kan lebih banyak yang ke penguasa,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam perspektif hukum tata negara, seharusnya DPR melakukan investigasi secara mendalam kasus itu. Karena ada indikasi penyelahgunaan uang negara, jika benar Abu janda di bayar dengan anggaran negera.
Jika Abu Janda dibayar menggunakan uang Tim Kampanye Nasional (TKN) yang di ketuai Erick Thohir, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan money politik.
Karena Abu Janda tidak terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye Jokowi-KH Ma’ruf Amin di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Netanyahu Kumpulkan Para Jenderal, Siapkan Serangan Militer ke Iran
“Yang nemanya anggota tim kampanye di mana di ketua erick thohir itu harus terdaftara di komisi pemilihan umum, baik di tingkat pusat dan daerah. Sepengetahuan saya bahwa abu janda tidak termasuk tim kampane,” katanya.